sumbartime.com,- Seorang wanita berinisial AO (31), mantan wartawati yang kini bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap oleh polisi di Jorong Talang, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan pada Minggu dinihari pukul 02.45 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan AO yang meresahkan masyarakat.
AO tidak dapat mengelak saat ditangkap dan langsung mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu yang diakui AO sebagai miliknya. Penggeledahan dan penangkapan tersebut disaksikan oleh perangkat Jorong serta Linmas setempat.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Andhika, menyatakan bahwa AO diduga kuat sebagai pengedar narkoba. “Kami mengamankan seorang perempuan berinisial AO dengan barang bukti 6 paket sabu siap edar,” ujar IPTU Andhika. Ia juga menambahkan bahwa AO mengaku sebagai mantan wartawan.
Saat ini, AO dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(*)



















