Sumbartime.com,- Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat telah menetapkan SY, mantan Ketua Baznas Pasaman periode 2017-2020, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana yang merugikan negara senilai Rp952,44 juta.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 5 jam. Selama menjabat, tersangka diduga menggunakan dana Baznas untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejari Pasaman, Fitri Zulfahmi, mengatakan, “Dari perhitungan BPKP Padang, tersangka ini menggunakan uang Baznas untuk kepentingan pribadi dengan kerugian mencapai Rp952,44 juta.
“Dari perhitungan BPKP Padang, tersangka ini menggunakan uang Baznas untuk kepentingan pribadi dengan kerugian mencapai Rp952,44 juta,” kata Kepala Kejari pasaman, Fitri Zulfahmi, dikutip dari Inews.com Jumat (8/9/2023).
Tersangka kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Dalam perkara korupsi ini, masih ada kemungkinan akan muncul tersangka baru tergantung pada fakta yang muncul dalam persidangan nantinya.
“Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan dalam pemeriksaan dan penyidikan,” katanya.(*)