Sumbartime.com,- Payakumbuh, 13 Juli 2023 – Seorang mantan karyawan bernama Desia Novel telah melaporkan mantan majikannya, Ike Rismen, atas tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun media sosial. Menarik nya Dalam postingan media sosial tersebut, turut di balas oleh salah satu vokalis band terkenal, Rury Repvblik.
Postingan yang dibagikan oleh Ike Rismen melalui akun @ikerismen pada hari Selasa, 13 Juli 2023, memuat pernyataan, “Mohon maaf sebelumnya karena orang ini selalu mengatasnamakan aku untuk tujuan tertentu, saya tidak akan bertanggung jawab baik sudah berlalu atau yang akan datang karena sudah cukup pertimbangan selama ini jadi wajib saya kasih tahu.”
Namun, Desia Novel dengan tegas membantah tuduhan tersebut, ia menyatakan bahwa sama sekali tidak melakukan tindakan yang salah terhadap mantan majikannya. Sebagai seorang karyawan, Desia Novel merasa telah bertanggung jawab dan bekerja dengan baik atas pengelolaan media sosial perusahaan tersebut.
Desia Novel menjelaskan, “Selama memegang media sosial tersebut, saya selalu berusaha untuk memperluas jangkauan usaha Ike Rismen, salah satunya melalui promosi dengan publik yang lebih luas. Beliau menyerahkan urusan tersebut kepada saya, dengan pernyataan ‘Atur ajalah sama kamu. Kamu yang lebih paham urusan demikian’.”
Desia Novel mengungkapkan bahwa ia bekerja sebagai karyawan sejak Desember 2019 dengan upah sebesar Rp. 50.000 per hari. Setelah beberapa bulan, media sosial yang ia kelola mulai berkembang pesat dan usaha kebun milik Ike Rismen menjadi semakin populer, Desia Novel memilih untuk mengundurkan diri.
“Meskipun tugas yang ditugaskan kepada saya dengan upah hanya Rp. 50.000 per hari sangat manusiawi, saya memutuskan untuk mencari pekerjaan di tempat lain jika ada kesempatan,” ungkap Desia Novel.
Namun, pada bulan Oktober 2022, Desia Novel kembali bekerja untuk Ike Rismen setelah diminta oleh mantan majikannya tersebut. Kejadian menarik terjadi ketika nama Rury Repvblik, vokalis band terkenal Indonesia, ikut terbawa dalam kasus ini.
“Pada bulan Januari 2023, Repvblik band mengadakan konser di Dharmasraya. Saya mengirimkan durian kepada mereka untuk kepentingan promosi. Saya pergi ke Dharmasraya membawa durian tersebut dengan menggunakan dana pribadi sebagai biaya operasional,” jelas Desia Novel.
Desia Novel mengaku telah banyak berkorban untuk memajukan usaha mantan majikannya, namun postingan Ike Rismen menimbulkan dampak negatif terhadap nama baiknya dan keluarganya. Desia Novel menyayangkan bahwa Ike Rismen menyalahkan dirinya atas kerugian yang timbul akibat durian yang digunakan untuk promosi.
Desia Novel menyatakan kesiapannya untuk mengganti kerugian tersebut di masa depan, setelah ia memiliki kemampuan finansial yang memadai. Namun, ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik-baik dan bukan dengan cara menyebar foto dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.
Dalam tanggapannya terhadap tindakan tidak menyenangkan ini. Desia Novel mengirimkan somasi kepada Ike Rismen dengan beberapa point-point tuntutan diantaranya permintaan permohonan maaf, dan adanya upaya itikad baik dalam penyelesaian masalah ini oleh saudara Ike rismen .
Adapun point-point isi somasi yang diterbitkan oleh kantor Advokat dan Legal consultan Achmad Sumarna, SH. dengan Nomor : 01/SKK-PNB/Pyk-VII/2023 tanggal : 13 Juli 2023. diantaranya :
Bahwa Klien saya Sdr. Desia Novel. SY dengan saudara pernah terikat dalam hubungan kerja, terhitung sejak bulan Desember tahun 2019.
Bahwa dari keterangan-keterangan dan alat bukti yang lengkap dan sah saudara telah melakukan terindikasi melakukan tindak Pidanan Pencemaran Nama baik terhadap Klien saya Sdr. Desia Novel. SY berdasarkan bukti-bukti pada salah satu platform Media Sosial
Bahwa atas tindakan yang saudara lakukan tersebut mengakibatkan Klien saya Desia Novel. SY tidak saja mengalami kerugian secara materiil namun lebih dari pada itu secara Moriil klien saya Desia Novel. SY lebih dirugikan.
Bahwa sampai saat ini saudara tidak memperlihatkan itikad baik dalam melaksanakan kewajiban atas pelaksanaan isi perjanjian yang merugikan klien kami, atas perbuatan Wanprestasi yang saudara lakukan dapat kami tuntut menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Bahwa atas tindakan Pencemaran Nama baik yang Sdr lakukan pada klien kami Desia Novel. SY, kami dengan tegas meminta kepada saudara untuk kooperatif dalam menyelesaikan dan/atau mencarikan solusi terbaik atas kerugian klien kami dimaksud paling lambat 2 hari sejak saudara terima surat somasi ini.
Bahwa dalam kurun waktu tersebut, jika saudara tidak menghubungi kami selaku Kuasa Hukum dan/atau Sdr. Desia Novel. SY maka, kami berkesimpulan saudara tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan saudara atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang saudara lakukan serta pasal-pasal tambahan lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Ditandatangani oleh Penasehat hukum Achmad Sumarna.SH.(*)



















