Sumbartime – Seorang mahasiswa berinisial HSY (24) ditangkap oleh polisi di Kota Solok karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadhilan, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Riko Putra Wijaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. HSY ditangkap di wilayah IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, pada Sabtu malam (16/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan keterlibatan HSY dalam peredaran narkoba,”ungkapnya .
Informasi tersebut kemudian diselidiki secara intensif oleh petugas. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap HSY di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 4 kertas putih yang diduga berisi ganja,”ujarnya
HSY juga mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Setelah penemuan barang bukti dan pengakuan dari pelaku, HSY kemudian dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi barang terlarang tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.(R)