Sumbartime.com,-Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat kembali melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat berkaitan dengan balap liar yang dilaksanakan hingga dua malam berturut-turut operasi balap liar yang digelar dua hari pada Sabtu (28/1) hingga Minggu (29/1) dini hari.
“Kami berhasil mengamankan 56 unit kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan seperti tidak ada spion dan lain-lain,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari di Payakumbuh
Selum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Untuk knalpot racing akan kita hancurkan di Mapolres dengan penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan sesuai kesepakatan kendaraan yang disita ini bisa kembali diambil oleh pemiliknya minimal dua minggu sejak diamankan. Namun, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Sementara itu warga sekitar yang di mintai keterangan terkait penindakan terhadap aksi balap liar ini merasa bersyukur akan pembubaran aksi balap liar karena sudah meresahkan warga.