Kota Solok.sumbartime – Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Solok, Yesti Milza bersama tim konsultasi pajak, diterima walikota Solok, H.Zul Elfian Umar pada kunjungannya, Kamis, 19 Januari 2023, diruang kerja orang nomor satu dipemerintahan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Yesti Milza melaporkan terkait dengan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP. Dikatakannya, pemuktakhiran data itu telah dimulainya sejak Juli 2022 lalu, dan untuk memaksimalkannya dibutuhkan perhatian masyarakat terutama para ASN.
Menurut kepala KPP Solok, penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku terhitung 1 Januari 2014 mendatang. Seluruh masyarakat dapat melakukan transaksi apapun dengan menggunakan NIK, dan data transaksi tersebut akan masuk kedalam direktorat jendral pajak (DJP).
Menanggapi paparan itu, walikota Solok mengatakan, perintahan yang dipimpinnya tersebut akan terus mendukung program program pemerintah, termasuk program Direktorat Jendral Pajak yang akan memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan transaksi.
Melalui instansi terkait, ia akan memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait program tersebut yakni pemuktakhiran data NIK menjadi NPWP.
Walikota Solok menyebutkan, daerah yang dipimpinnya itu memiliki potensi setor pajak. Apabila dapat dikelola dengan baik, akan menambah ingkam Negera dari pajak yang dibayarkan.
Terkait dengan itu, juga diperlukan kerjasama dan sinergitas antara KPP Solok dengan pemerintah daerah setempat, apalagi dizaman perkembangan digitalisasi saat ini, imbuh walikota Solok.
Pemanfaatan perkembangan dunia digitalisasi oleh Pemko Solok, juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi pajak. Masyarakat dapat melakukannya secara online, kata H.Zul Elfian Umar mengakhiri.** Les





















