Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, telah melakukan proses pemusnahan 2.000 surat suara berlebih yang tidak layak pakai untuk Pemilu 2024.
Proses ini dilakukan sebagai tindakan antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan surat suara selama pemilihan.
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung Olahraga Bermawi Bukittinggi dan dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, TNI-Polri, serta lembaga independen pemantau kepemiluan. Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menyatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan juga termasuk yang rusak dan tidak layak digunakan.
Proses pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penghitungan ulang oleh Bawaslu dan pihak terkait, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, pemusnahan berjalan lancar dan tertib, serta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu satu hari sebelum hari pencoblosan.
“Selain melakukan pemusnahan surat suara berlebih, KPU Bukittinggi juga telah mendistribusikan logistik Pemilu ke 365 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tersebut,”ungkapnya.
Distribusi logistik dilakukan bekerja sama dengan Kantor POS Bukittinggi dan diawasi ketat oleh TNI-Polri untuk memastikan kelancaran proses Pemilu.(R)



















