Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan klarifikasi bahwa caleg yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 tidak diwajibkan mundur dari jabatan legislatif jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa simulasinya adalah jika anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024, maka mereka yang bersangkutan dapat mundur dari jabatan saat ini jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Menurut dia, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.
Lalu, jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” kata Hasyim.(R)





















