Sumbartime – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa selain korban AM (13) yang ditemukan tewas, terdapat anak lain yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi di Kota Padang, Sumatra Barat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya mengakibatkan kematian, tetapi juga melibatkan tindakan penganiayaan yang memerlukan penanganan serius.
Menurut Anggota KPAI, Dian Sasmita, kasus ini memerlukan perhatian khusus untuk memastikan bahwa semua korban, termasuk yang masih hidup, mendapatkan keadilan. Dian menegaskan bahwa anak-anak yang menjadi saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan dari ancaman dan intimidasi yang mungkin mereka hadapi.
“Tidak hanya ada yang meninggal ya, tapi juga ada yang mengalami penganiayaan atau penyiksaan. Ini perlu dipastikan bahwa anak-anak tersebut, yang masih ada, saksi dan korban itu juga perlu dipastikan mendapatkan keadilan,” kata Dian di Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.
Dian Sasmita juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dan perlindungan bagi korban anak. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya perlu mengungkap kebenaran, tetapi juga harus memberikan kepastian atas rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial bagi para korban. Selain itu, Dian berharap bahwa para korban juga mendapatkan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Sementara itu, Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa Polda Sumatra Barat masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kematian AM. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dan membawa keadilan bagi para korban. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban penganiayaan dan tindakan kekerasan oleh aparat hukum.(R)





















