Sumbartime.com,-Pelantikan resmi dilakukan pada Jumat, 16 Juni 2023, di Jakarta. Menurut Surya Efitrimen, Ketua KPU Sumbar, pelantikan tersebut dilakukan setelah calon anggota KPU melalui serangkaian tes dan dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi. Ia juga menyebut bahwa kelulusan mereka ditetapkan sebagai komisioner melalui surat KPU RI Nomor 55/SDM.12-Pu/04/2023 tentang calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih pada 26 kabupaten/kota di tiga provinsi periode 2023-2028 yang ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Jadwal yang diterima dari KPU RI menunjukkan bahwa setelah pelantikan, komisioner langsung bertugas di daerah karena pada 21 Juni 2023 dijadwalkan pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten dan kota. Surya Efitrimen menyampaikan bahwa setelah penetapan DPT, komisioner akan melakukan orientasi tugas terkait jadwal dan menunggu arahan pusat. Namun, informasi lebih lanjut akan diberikan di Jakarta.
Surat pengumuman pelantikan juga mencakup nama-nama komisioner dari tiga provinsi di Indonesia yang sebelumnya telah mengikuti seleksi. Di Provinsi Sumatera Barat, terdapat 15 KPU Sumbar periode 2023-2028, seperti KPU Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Dharmasraya, Solok, Pesisir Selatan, Pasaman, Pasaman Barat, Bukittinggi, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, Payakumbuh, Tanah Datar, dan Kota Solok.
Surya Efitrimen mengucapkan selamat kepada para komisioner yang terpilih dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan amanah. Pelantikan ini merupakan langkah awal untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan transparan di Sumatera Barat pada periode mendatang.
“Kita mengharapkan komisioner KPU terpilih merupakan yang terbaik dan semoga amanah dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

















