SUMBARTIME.COM-Kisruh Pemilihan Walinagari (Pilwanag) di Nagari Koto Tangah Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota terus bergulir, pasca setelah masyarakat setempat usai melaksanakan pesta demokrasi terbesar di kawasan tersebut.
Pasalnya 3 dari 5 Calon Walinagari yang ikut bertarung mengajukan keberatan serta gugatan terkait penyelenggaraan Pilwanag priode 2022-2028 yang berlangsung pada 25 Mei 2022 kemaren, yang dinilai sarat dengan dugaan berbagai kecurangan mulai dari jelang pemilihan hingga hari pencoblosan.
Walau sempat dilakukan proses mediasi dan penyelesaian perkara oleh Panitia penyelenggara tingkat kabupaten Limapuluh Kota pada Selasa (7/6) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN), namun tidak mencapai titik temu hingga membuat 3 Calon masing masing, Mahbub Elkhairi, Fizia Mahyunis, dan M.Kasuryadi tetap kurang puas dan berencana terus melanjutkan gugatan mereka atas dugaan kecurangan yang masif dan sitematis saat Pilwanag kemaren.
Menurut Mahbub Elkhairi, dirinya beserta 2 calon lainnya yang ikut bertarung pada Pilwanag Nagari Koto Tangah Batu Hampa, menuntut pembatalan penghitungan suara dan permohonan pemilihan ulang. hal itu tersebut menurutnya karena diduga telah terjadi kecurangan luar biasa oleh panitia penyelenggara yang terkesan ingin memenangkan calon Petahana Samsul Akmal.
Di jelaskannya kecurangan tersebut terstruktur melibatkan penyelenggara Pilwanag Nagari dalam usaha pemenangan calon dari Petahana, ujarnya. Adapun secara sistematis kecurangan yang terjadi dilakukan dengan perencanaan dan pengkordinasian secara matang, sambungnya lagi.
Mahbub Elkhairi mengungkapkan beberapa indikasi kecurangan yang terjadi adanya temuan fakta lapangan tentang himbauan baik secara halus maupun dalam bentuk intimidasi yang dilakukan pihak penyelenggara jelang hari pencoblosan agar warga harus memilih calon Petahana dengan nomor urut 04, paparnya. Selain itu juga ditemukan adanya “pemilih gelap” yang berkartu tanda penduduk ( KTP) bukan dari Nagari setempat, dan diduga diarahkan untuk mencoblos calon Petahana.
“Saat kami pertanyakan soal ditemukannya adanya “pemilih gelap” ini kepada pihak penyelenggara, mereka mengakui khilaf dan hanya mengucapkan maaf,”ungkapnya.
Ironisnya, saat sangketa kasus ini dibawa dalam sidang Tingkat Penyelenggara Kabupaten di Kantor DPMN pada Selasa 7 Juni 20202 siang kemaren, terkesan panitia menutup nutupi subtansi persoalan dan hanya membahas soal selisih suara yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemilihan ulang, papar Mahbub Elkhairi.
Untuk itu dirinya bersama 2 calon lainnya serta para pendukung masing masing yang merasa telah dicurangi oleh penyelenggara Pilwanag Nagari Koto Tangah Batu Hampa, bertekad akan mendatangi Kantor Dinas Kabupae Limapuluh Kota menemui Bupati untuk meminta persoaan sangketa Pilwanag tersebut diselesaikan secara Adil dan Beradab, tutupnya.
Terpisah, beberapa hari yang lalu awak media sempat menghubungi Datuk Sati, salah satu panitia Penyelanggara Pilwanag Nagari Koto Tangah batu Hampa, untuk dimintai tanggapan serta klarifikasi terkait adanya tuduhan dugaan kecurangan secara terstruktur dan sistematis yang berujung pada pemenangan calon Petahana. Akan tetapi salah satu penyelenggara panitia yang dihubungi itu hanya mengirimkan pesan singkat mengatakan berjanji akan menghubungi balik awak media untuk memberikan klarifikasi. Namun setelah ditunggu beberapa hari, yang bersangkutan tidak pernah lagi menghubungi awak media seperti yang dijanjikan. (aa)





















