SUMBARTIME.COM-Lima paket ganja kering yang terbungkus lakban seberat 5 Kg berhasil disita tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh pada penggerebekan, Jumat (21/2) sore.
Penangkapan dan penggerebekan narkoba jenis ganja kering terhadap seorang terduga pengedar inisial EAP (27) warga Taratak, Kelurahan Napar, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh tersebut, terjadi sekira pukul 17.20 WIB.
5 Kg ganja kering siap edar yang terbungkus lakban dan disembunyikan dalam kandang itik milik pelaku tersebut, berhasil disita polisi. Selain itu 4 paket sedang narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna biru dan hijau seberat 9 ons serta 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik warna merah dan kuning juga berhasil disita oleh aparat pada penangkapan Jumat sore.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Desneri, menjelaskan jika penggebekan dan penangkapan narkoba jenis ganja kering terhadap terduga pengedar inisial EAP tersebut berawal dari temuan paket ganja di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dijelaskan lagi, penemuan paket ganja seberat 1,5 Kg di BIM yang dimasukan ke dalam ember plastik dan diatasnya ditaburi daun kawa kering oleh pihak Polres Padang Pariaman itu ditenggarai dikirim melalui sebuah perusahaan ekspedisi pengiriman barang dan jasa oleh alamat pengirim asal Kota Payakumbuh.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Sumbar, tim Gagagak Hitam Resnarkoba Polres Payakumbuh langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga terjadilah penangkapan terhadap terduga pengedar pada Jumat sore, tutur Desneri kepada awak media. (aa)




















