Sumbartime-Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No : 171-890/2017 dan 171-891/2017 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasaman , Jumat (26/11), Ketua DPRD, Yasri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman yang bersifat istimewa dengan acara Pengambilan sumpah anggota DPRD pengganti antar waktu, Yudi Alfian dan Hambali .
Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasaman ini dihadiri oleh Bupati H.Yusuf Lubis , Sekretaris Daerah M Saleh Lubis , Anggota Forkopimda, segenap anggota DPRD, LSM, perwakilan DWP, perwakilan PKK, GOW, dan lainnya.
Pengambilan sumpah Yudi Alfian selaku anggota DPRD pengganti antar waktu yang menggantikan Marinas , dan Hambali menggantikan Kumpul Ritonga, periode 2014-2019 dilaksanakan oleh Ketua DPRD Yasri.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri berpesan bahwa pengambilan sumpah atau janji akan menanggung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Indonesia, memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
“Sumpah ini yang sangat penting adalah disaksikan oleh Tuhan YME, Karena Tuhan Maha mengetahui,” imbuhnya
Selain itu Dia juga mengatakan bahwa Yudi Alfian dan Hambali selaku anggota DPRD pengganti antar waktu dapat segera Menyesuaikan diri dan dapat melaksanakan tugas tugas dalam menjalankan fungsi sehingga dapat menciptakan semangat baru dalam kinerja DPRD.
Sementara itu Yasri mengucapkan selamat kepada anggota DPRD pengganti antar waktu periode 2014-2019 untuk melaksanakan tugas dengan sebaiknya. (zal)