Sumbartime-Seorang yang mengaku oknum wartawan diduga telah melakukan modus penipuan terhadap istri tersangka gembong narkoba Heri Kusnadi alias Eri Jeck yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.
Hal itu terungkap dalam pengakuan istri Eri Jeck yang bernama Tati, di sela sela dirinya menyaksikan persidangan sang suami di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau, Kamis (23/11) kemaren.
Menurut Tati, sang oknum yang mengaku wartawan dan berinisial “AM” tersebut, bisa meningankan tuntutan hukuman terhadap suaminya Eri Jeck, asal dirinya mampu menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 200 Juta.
Terpedaya dengan bujuk rayu si oknum wartawan yang bisa menyelamatkan suaminya dari jeratan hukuman mati, Tati menuruti kemauan si oknum dengan menyerahkan uang sebanyak 200 Juta rupiah tersebut.
Di tambahkan Tati lagi, dirinya menyerahkan uang kepada si oknum lengkap dengan memakai Kwitansi berupa titipan sementara, dan beberapa saksi saat menyerahakn uang tersebut kepada AM.
Namun setelah uang diserahkan kepada si oknum agar suaminya terhindar dari jeratan hukuman mati, ternyata sia sia belaka, sebab Jaksa penuntut umum tetap menuntut suaminya dengan hukuman mati.
Melihat kenyataan tersebut, Tati sangat kecewa sekali dan merasa tertipu oleh ulah si oknum yang mengaku wartawan tersebut. Untuk itu dia meminta agar para awak media bisa menemukan si oknum untuk berjumpa dengan dirinya. (kr)