Sumbartime.com,- Polsek Pariaman berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam pencurian sebuah gitar bass di sebuah sanggar di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Penangkapan ini berdasarkan laporan pencurian yang terjadi pada 9 September 2023.
Kapolsek Pariaman AKP Haryani Bahri, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial DM (29) dan FM (23).
Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan barang hasil curian itu dari penadah.
“Jadi keduanya sudah kami tangkap, bersama barang bukti,” jelas Kapolsek, Sabtu (23/9/2023).
Gitar bass yang dicuri memiliki nilai sekitar Rp4 juta, namun pelaku menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah kepada penadah.
Modus operandi kedua pelaku ini disebutkan terkait dengan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.(*)