Sumbartime – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berhasil mengeksekusi seorang perempuan dalam kasus tindak pidana penipuan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Kamis (15/2/2024) siang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap buronan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
“Buronan yang berhasil diamankan adalah Yulia Utami, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),”ungkapnya.
Meskipun putusan Mahkamah Agung menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, Yulia Utami berhasil buron sejak tahun 2020.
“Tim Kejaksaan berhasil menangkap Yulia Utami di Pessel, dan setelah ditangkap, Yulia langsung dibawa ke Padang untuk diproses lebih lanjut,”ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa Yulia tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 13.30 WIB sambil terisak-isak.
Penangkapan terpidana ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana, serta menegaskan bahwa hukum akan tetap ditegakkan, bahkan bagi mereka yang mencoba untuk melarikan diri dari keadilan.(R)