SUMBARTIME.COM, Bukittinggi,-Senin siang 14/3/22 Lima kios yang dijadikan warung pedagang minuman tuak dibongkar. Tim Gabungan dari Polda Sumbar, Polres Bukittinggi dibantu Satpol PP Bukittinggi membongkar lima kios yang berdiri di atas aset PT KAI, Pembongkaran ini dilakukan selain melanggar aturan kios itu juga diketahui difungsikan untuk warung tempat minum minuman keras yang meresahkan warga.
“Pembongkaran ini dilakukan karena pengguna bangunan, tidak memanfaatkan bangunan sesuai perjanjian dan menjual minuman keras. Hal ini tentu menyalahgunakan izin yang diberikan,” ungkap Humas PT KAI Divre II Sumbar, Erlangga Budi L.
Lanjut Erlangga, Sebelum penertiban telah dilakukan negosiasi dengan penyewa serta telah dilayangkan SP Surat peringatan tiga kali semenjak sejak dua bulan lalu,” ungkapnya.
Warni (45) ibu lima anak ini hanya bisa pasrah, saat kiosnya di bongkar,”kenapa sekarang, kenapa tidak habis lebaran” katanya. Ditempat terpisah, Emi Salah satu Pedagang pasar bawah mendukung, jika nantinya setelah bangunan ini dibongkar akan dibangun mushalla.
“Kami bersyukur dan semoga terwujudnya keinginan Walikota Semakin dekat kami pergi shalat,” tambahnya. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar,SH. Mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan kepada PT KAI warung yang dibongkar itu diganti fungsinya jadi tempat ibadah.
“Pemko akan mengajukan untuk mengganti fungsinya jadi mushola, agar warga di sekitaran itu tak lagi jauh untuk beribadah,” ujar Erman.
(Alex armanca.jr)


















