SUMBARTIME.COM-Malang benar nasib yang dialami oleh seorang anak bawah umur warga kawasan Baruah Gunuang, Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota ini. Pelajar laki laki yang masih berusia 14 tahun ini sebut saja namanya Buyung, diduga telah menjadi korban kekerasan baik secara pisik maupun secara physikis oleh orang dewasa.
Informasinya, pada peristiwa nahas yang terjadi pada 5 Desember 2021 silam, sekira pukul 18.00 WIB Buyung telah menjadi korban dugaan penganiayaan berencana yang dilakukan seorang pria dewasa inisial D di kawasan setempat.
Dari hasil penuturan pihak keluarga korban, kasus berawal dari perkelahian antara Buyung dengan anak seusianya. Akan tetapi dari perkelahian itu, diduga lawan Buyung langsung melaporkan perkelahian mereka tersebut kepada ayahnya. Ironisnya oleh sang ayah, laporan dan pengaduan dari anaknya diterima mentah mentah saja. Sejurus kemudian ayah bersama anaknya tersebut langsung mencari keberadaan Buyung.
Selang beberapa lama kemudian, keberadaan Buyung ditemukan oleh mereka. Dan tanpa banyak bicara, sang ayah langsung menghujamkan bogem mentah kewajah Buyung. Diduga selain menghujamkan bogem mentah ke wajah korban, pria dewasa tersebut juga beberapa kali melayangkan tendangan ke tubuh Buyung hingga membuat korban tak perdaya dan menangis minta ampun.
Akan tetapi si terduga pelaku merasa belum puas, selanjutnya tanpa memiliki rasa belas kasihan langsung memegang tubuh korban dan menyuruh anaknya untuk menghajar korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya. Akibat peristiwa tragis itu korban mengalami luka memar serta lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Selanjutnya, masih menurut penuturan pihak keluarga korban, kejadian dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang masih bawah umur itu sempat dilaporkan ke perangkat Nagari setempat untuk dicarikan penyelesaiannya. Namun diduga tidak menemukan kata sepakat dan tindak tanduk terduga pelaku yang dinilai arogan, pertemuan yang fasilitasi oleh perangkat Nagari setempat gagal mendapatkan titik temu.
Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dianggap gagal, kemudian pihak keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anaknya ke polisi tepatnya di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Limapuluh Kota.
Setelah cukup sabar menunggu hasil pemeriksaan polisi, pada Rabu (22/6) pagi, aparat menindak lanjuti persoalan tersebut menjadi penyidikan serta memanggil para terlapor dan dilakukan mediasi, antara pihak pelapor dan terlapor, papar pihak keluarga korban.
Atas kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga berharap agar keadilan hukum yang telah 6 bulan mereka perjuangkan cepat direspon oleh para pihak terkait. Disisi lain, saat ini secara mental kondisi korban sangat memprihatinkan. Akibat dugaan penganiayaan yang dialami itu, membuat yang bersangkutan kehilangan kepercayaan diri dan takut melihat orang banyak. Akibatnya saat ini korban terpaksa berhenti sekolah, tuturnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi, memebenarkan peristiwa serta laporan korban. Menurutnya, setelah cukup lama mempelajari kasus, dan bekerja semaksimal mungkin berdasarkan profesional dan kehati hatian mengingat salah satu terlapor juga merupakan anak bawah umur, maka pagi tadi antara terlapor dan pelapor dipanggil dan dipertemukan, ungkapnya, Rabu 22 Juni 2022 siang.
Adapun mediasi ini bertujuan untuk diselesaikan secara kekelurgaan, sebelum masuk ke dalam proses hukum pidana, mengingat salah satu terlapor masih dibawah umur. Akan tetapi, jika terlapor terutama si pihak orang dewasa tidak masih bersikap tidak koperatif, maka dengan terpaksa kasus akan diproses secara hukum menurut undang undang yang berlaku.
Untuk pelaku yang masih dibawah umur akan dilakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana atau Diversi. Sementara untuk terlapor dewasa jika terbukti melakukan dugaan dan kekerasaan terhadap anak bawah umur akan proses jalur hukum pidana dengan ancaman kurungan 3 tahunan, paparnya.
Untuk itu kita memberikan kesempatan dalam waktu yang terbatas bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Akan tetapi jika pada mediasi kedua nanti yang kemungkinan terjadi pada minggu depan tidak mendapatkan kata sepakat antara kedua belah pihak, maka kasus langsung diproses secara hukum, tegas Syarinaldi. (aa)




















