SUMBARTIME.COM-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut sebut telah menerima sejumlah uang suap dari seorang bandar narkoba.
Hal tersebut terungkap saat digelarnya sidang persidangan kasus pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwanya Bripka Ricardo Siahaan, Kamis (13/1) kemaren. Personil Satresnarkoba yang kini telah menjadi pesakitan itu mengungkapkan uang dari hasil penangkapan bandar narkoba tersebut dibagikan ke sejumlah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan. dengan nilai yang bervariasi dimulai dari angka Rp 30 Juta hingga Rp 50 Juta.
Adapun untuk Kasatresnarkoba Kompol Oloan Sihaan menerima Rp 150 Juta. Sementara untuk Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko menerima sebesar Rp 75 Juta yang digunakan untuk membeli sebuah motor baru dan dihadiahkan ke seorang Babinsa TNI.
Adapun dalam persidangan itu terungkap jika total uang yang diterima oleh jajaran Satresnarkoba beserta Kapolrestabes Medan total sebanyak Rp 300 Juta.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan dirinya akan memberikan tindakan tegas terhadap Kapolrestabes Medan Riko Sunarko jika terbukti menerima uang suap seperti yang belakangan ini ditudingkan kepadanya.
“Saat ini pemeriksaan dari Propam sedang berjalan. Kalo itu anti terbukti akan diberi tinfdakan tegas,” ungkapnya Sabtu 15 Januari 2022.
Terpisah, Kapolrestabes Riko Sunarko, membatah telah menerima uang suap seperti yang disebut anak buahnya di dalam persidangan. Menurutnya kasus tersebut dari awal tidak pernah dilaporkan kepadanya.
“Saya tidak pernah tahu sol kasus tersebut. Saya tidak pernah diberi tahu,” ujarnya membela diri.
Terkait uang yang digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor yang diberikan kepada seorang Babinsa TNI, Riko mengatakan uang yang digunakan sebanyak Rp 75 Juta tersebut merupakan uang pribadinya sendiri. Harganya pun juga tidak seperti yang disebutkan, tutupnya mengatakan. (awe)




















