Sumbartime-Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, Sik.MH, menerima penghargaan gelar kebesaran dari lembaga adat kota Solok. Penobatan gelar yang berdasarkan surat keputusan (SK) Kerapatan Adat Alam Minang kabau (LKAAM), dan KAN kota Solok itu adalah gelar penghormatan sebagai Gadang Nan Bapabasaran, Kayo Nan Bapamuliaran.
Adapun surat keputusan dari Lembaga Adat kota Solok itu adalah Nomor 003/SK/LKAAM/Solok/11-2017 dan Nomor 005/KAN/RS/Nagari Solok/11-2017 tentang pemberian gelar penghormatan kepada Kapolres Solok AKBP.Dony Setiawan dengan gelar Datuk (Dt) Pandeka Rajo Mudo.
Penobatan Kapolres Solok Kota dengan menyandang gelar Dt. Pandeka Rajo Mudo, dilaksanakan oleh Ketua LKAAM kota Solok H.Rusli Khatib Sulaiman, dan Ketua KAN kota Solok Yanuardi Dt.Tan Ali, sementara itu pemasangan Deta serta melingkarkan kain Sarung sebagai tanda penobatan gelar adat, dilakukan oleh H.Daswippetra Dt.Manjinjiang Alam yang didampingi oleh ketua Bundo Kanduang Kota Solok.
Resepsi pemberian penghargaan gelar penghormatan tersebut, dilaksanakan pada Sabtu malam 25 November 2017 di halaman kantor balai kota Solok dengan memakai tradisi adat minang kabau, dan kegiatan yang dikemas rapi itu, dihadiri oleh wali kota Solok, Zul Elfian, SH.Msi, Ketua DPRD kota Solok, Yutris Can.SE, Forkompimda, Bundo Kanduang, serta ratusan Tuo Silek kota Solok sebagai saksi penobatan gelar penghoramatan tersebut.
Disela kegiatan itu, Ketua LKAAM kota Solok memaparkan, gelar yang dinobatkan itu bukanlah gelar Suku, tetapi Gelar penghormatan adat atau gelar ” Sangsako” . Gelar Sangsako merupakan gelar yang dapat dipakai sepanjang hayat tetapi tidak dapat untuk diwariskan kepada siapapun.
Pemberian atau penobatan gelar kepada seseorang bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan, karena hal tersebut harus berdasarkan pertimbangan yang matang oleh lembaga kerapatan adat kota Solok, dan surat keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut juga harus berdasarkan dari hasil musyawarah dengan Tuo Silek yang ada didaerah setempat.
” Setelah gelar tersebut diresmikan, maka bertambahlah tugas Kapolres Solok Kota, karena beliau telah menjadi salah seorang tempat mengadu bagi masyarakat adat kota Solok, dan semoga AKBP.Dony Setiawan berkenan untuk menjalankannya “, ungkap ketua LKAAM kota Solok mengakhiri.
Sementara itu ketua KAN kota Solok menjelaskan, gelar Dt.Pandeka Rajo Mudo, tidak bisa disandang oleh sembarang orang, dan dikatakannya, gelar tersebut hanya bisa diberikan kepada orang yang benar benar mampu, berani, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, serta penilaiannya adalah berdasarkan bukti nyata atau keberhasilan yang telah dilakukan oleh seseorang yang akan memakai gelar tersebut.
” Dia memang masih muda, namun keberhasilannya dalam memberikan kenyamanan, keamanan, serta menyatukan masyarakat kota Solok, yang membuat Dia harus menyandang gelar tersebut”, ujar Dt.Tan Ali mengambarkan sosok Kapolres Solok Kota.
Dari liputan www.sumbartime.com, sesuai dengan tradisi dan adat Minang kabau, setelah penobatan gelar Sangsako tersebut, diiringi oleh ketua KAN, Ketua LKAAM, serta ketua Bundo Kanduang kota Solok, Kapolres Solok Kota AKBP.Dony Setiawan,Sik.MH, Dt.Pandeka Rajo Mudo, berjalan mengitari seluruh undangan dan masyarakat yang ada pada kegiatan itu, yakni dengan tujuan untuk memberikan salam penghormatan serta untuk perkenalan diri bahwa DONY SETIAWAN DT. PANDEKA RAJO MUDO di Kota Solok. (Gia / 8646-PWI/WDa/DP/VI/2015)