Sumbartime.com,- Seorang pekerja tambang emas ilegal, MR (54), warga Bukik Limbuku, Sumatera Barat, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Polsek Singingi Hilir di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolsek Singingi Hilir, Agus Susanto mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengakui telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut.
“Saat razia berlangsung para pelaku sempat kabur ke dalam semak-semak di sekitar lokasi, dan,”ungkap Kapolsek dikutip riauonline.com
Penangkapan ini terjadi di Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, pada hari Minggu, 10 September 2023. MR ditangkap saat berada di atas rakit PETI di daerah Pulau Pramuka.
“ada satu yang berhasil diamankan,” ujar Kapolsek,” lanjut kapolsek.
Terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini berarti ia menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.(*)