BUKITTINGGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi bersama sejumlah instansi terkait terus mengintensifkan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penegakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255 ayat (1), yang menugaskan Satpol PP sebagai ujung tombak dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penegakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengarahan, pembinaan, tindakan preventif non-yustisial hingga tindakan yustisial yang melibatkan penyelidikan dan penyidikan.
Pendekatan Humanis dan Tegas
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri dalam pernyataannya, menekankan bahwa penegakan Perda dilakukan dengan pendekatan edukatif terlebih dahulu.
“Kami selalu mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Namun, jika imbauan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur,” kata Joni Feri saat ditemui wartawan di lapangan salah satu kawasan kota tengah monitor, Kamis (17/7/2025).
Pembinaan dilakukan secara individual maupun kelompok, dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan preventif non-yustisial juga dilakukan melalui patroli rutin, pengawasan lapangan, dan surat pernyataan kepatuhan bagi pelanggar.
Tahapan Penindakan dan Koordinasi Terpadu, Joni Feri menjelaskan, jika pelanggaran terus berlanjut, Satpol PP akan memberikan surat teguran secara bertahap.
“Jika pelanggaran tak diindahkan SOP kami jalankan berupa, teguran pertama dalam waktu 7 hari, teguran kedua 3 hari setelahnya, teguran ketiga juga dalam rentang waktu 3 hari. Apabila pelanggar tetap tidak mematuhi, maka kasus akan dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses yustisial,” jelasnya.
Joni Feri memaparkan tahapan yustisial yang melibatkan penyelidikan, dengan memanfaatkan kewenangan pengawasan dan pengamatan diantaranya;
- Penyidikan, atas pelanggaran yang dilaporkan, tertangkap tangan, atau diketahui langsung oleh petugas
- Pemeriksaan tersangka dan saksi, yang hanya boleh dilakukan oleh penyidik resmi
- Pemanggilan resmi, sesuai dengan prosedur hukum dan ditandatangani PPNS
- Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar proses penegakan hukum dapat berjalan cepat dan akuntabel.
Penegakan Perda oleh Satpol PP mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2011. SOP tersebut menekankan bahwa setiap tindakan harus memiliki landasan hukum, tidak melanggar hak asasi manusia, serta dilaksanakan sesuai prosedur dan tanpa menimbulkan kerugian pada pihak manapun.
Setiap upaya penegakan juga dievaluasi dari sisi efektivitas, efisiensi, dan transparansi, guna memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar melindungi kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi keadilan.
Dengan penegakan Perda yang sistematis dan terintegrasi, Pemerintah Kota Bukittinggi menunjukkan komitmen kuat dalam menata kehidupan masyarakat yang lebih disiplin, tertib, dan berbudaya hukum.
“Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah dan warga dapat menciptakan kota yang lebih nyaman dan aman untuk semua,” ujarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya ini dengan menaati Perda, serta aktif melaporkan pelanggaran yang meresahkan lingkungan sekitar.
“Ketertiban adalah pondasi utama pembangunan. Tanpa ketertiban, tidak akan ada kenyamanan hidup bersama,” tegas Kepala Satpol PP Bukittinggi menutup keterangannya. (Alex)



















