Kota Solok.sumbartime – Wakil walikota Solok, Dr.H.Ramadhani Kirana Putra melantik dan membacakan sumpah dewan hakim dan panitera yang akan melakukan penilaian pada MTQ Nasional ke 40 tingkat kota Solok.
Dalam arahannya, Ramadhani mengatakan bahwa dewan hakim berasal dari profesional yang memiliki kualitas dan kapabilitas, oleh sebab itu, Keputusan Dewan Hakim nantinya adalah Mutlak Tampa bisa diganggu gugat.
Turut hadir pada kesempatan itu kepala Kantor Kemenag Kota Solok, Afrizal Thaib, ketua BAZNAS kota Solok, M.Zaini, kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para tamu dan undangan, Jum’at, 21 Oktober 2022, di GOR Tanjung Paku kota Solok.
Menurut wakil walikota Solok, Dewan Hakim dan Panitera itu, merupakan orang orang terbaik yang memiliki kualitas dan kapabilitas di bidangnya masing-masing. Oleh karena itu, keputusan yang nanti dikeluarkannya adalah kesimpulan yang dijalankan.
Ramadhani menghimbau seluruh masyarakat dan seluruh kemponen yang ada, untuk menyukseskan MTQ Nasional ke 40 tingkat kota Solok, dan dikatakannya, keamanan serta kenyamanan menjadi prioritas yang harus terbangun.
MTQ Nasional ke 40 tingkat kota Solok,
diikuti oleh 564 Kafilah yang terdiri dari 298 orang peserta putra dan 268 orang peserta putri, dan akan berlomba dicabang Tilawah, Tartil, Tahfiz, MSQ, MFQ. Khutbah Jumat, Kaligrafi, Kitab Standar, Tafsir serta M2IQ.
Kegiatan berlansung selama empat hari, yakni 21 hingga 24 Oktober 2022, dan dilaksanakan di sebelas tempat yang berbeda, diantaranya 7 Masjid, 3 sekolah, dan di GOR Tanjung Paku kota Solok.** Ega




















