Sumbartime–Tepatnya pada Sabtu, 21 Oktober 2017 di Mapolres Solok kota, Kapolres Solok Kota, AKBP. Dony Setiawan, menggelar Press Realease atas pengungkapan empat kasus besar yang telah berhasil diungkapnya terhitung sejak satu bulan kebelakang.
Saat kegaiatan itu, Kapolres Solok kota didampingi oleh Waka Polres Solok Kota, Kompol. Sumintak, SH, Kabag Ops, Kompol B. Simanjuntak, SH, dan Kasat Narkoba, AKP Dodi Apendi, serta turut menghadirkan pelaku yang telah berhasil diringkus atas tindak pidana kriminal dan narkoba yang dilakukannya.
Diantara kasus yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Solok kota serta telah berhasil membekuk para pelakunya itu, antara lain adalah, kasus jambret, Perampokan, kasus (Curat) dan kasus Narkoba.
Dalam keterangannya, AKBP. Dony Setiawan, mengatakan, Kasus jambret dilakukan oleh tersangka berinisial YS di wilayah hukum Polres Solok kota, setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri menuju daerah Medan dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Solok kota di daerah Deli Serdang Sumatera Utara. Sementara itu modus pelaku dalam menjalankan aksinya itu, dengan cara terlebih dahulu mengintai atau melihat korbannya yang sedang memakai Handphon disaat berkendaaran.
4 Spesialis Pencuri Handphone, Diciduk Satreskrim Polres Solok
4 Spesialis Pencuri Handphone, Diciduk Satreskrim Polres Solok https://t.co/hYI0xNrXPR lewat @sumbartime.com
— Sumbar Time (@Sumbar_Time) 21 Oktober 2017
Kasus kedua yang tak kalah besarnya adalah kasus perampokan dengan mempergunakan senjata api (Sempi) yang dilakukan oleh tersangka berinisial HM dan HS di daerah jalan lingkar kota Solok kelurahan Nan Balimo. Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengetok pintu dengan alasan akan meminjam uang, dan setelah pintu utama dibuka palaku lansung menembak korban dan mengenai bahu sebelah kanan korban.
Dalam kejadian itu, untung saja korban belum sempat membuka pintu kedua yang terbuat dari teralis besi, sehingga pelaku tidak bisa masuk kedalam rumah dan tidak bisa menggondol harta korban.
Pelaku adalah warga Nagari Cupak kabupaten Solok, namun salah satu dari mereka yakni yang berinisial HM merupakan orang Lampung yang baru dua tahun berdomisili dicupak. Dalam melakukan aksinya pada jam 1 malam itu, pelaku mempergunakan Sempi FM kaliber 99 buatan Jerman, dan satu Sempi rakitan, serta satu senjata tajam jenis pisau.
Berselang tidak berapa lama dari pengembangan informasi yang telah dikantongi oleh jajaran Satreskrim Polres Solok Kota, kedua pelaku dapat dibekuk dirumahnya, walaupun sebelumnya sempat terjadi aksi kejar kejaran.
Kasus ketiga yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Solok kota adalah kasus Curat spesialis Handphone (Hp) dan Sepada Motor (SPM). Berawal dari penangkapan 2 pelaku dan telah dilakukan proses introgasi, akhirnya jajaran Polres Solok Kota berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang juga merupakan teman dua pelaku pertama disaat melakukan aksi yang sama ditempat yang berbeda.
Dua pelaku pertama berinisial RH dan As, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Solok kota didaerah Kabupaten Solok saat sedang berboncengan dengan kendaraan hasil curiannya menuju kearah Surian Muara Labuh. Dari pemeriksaan, selain kendaraan itu barang bukti yang didapatkan adalah dua buah Hp bermerek Xiaomi dan Nokia, yang telah digondolnya saat melakukan aksi di Perumahan Villa Damar Blok H-3 Transad kelurahan Kampung Jawa kota Solok.
Dua pelaku Lainnya berinisial Ot dan AS berhasil dibekuk berdasarkan pengembangan keterangan yang telah dilakukan pada dua pelaku pertama, pelaku berhasil dibekuk dikediaman nya di Lubeg kota Padang, dalam penangkapan jajaran Polres Solok kota dibantu oleh personil Polsek Lubeg.
Kasus keempat yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Solok kota adalah penyeludupan narkoba jenis ganja kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas B Solok.
Pelaku yang berinisial RF merupakan warga Kampung Jawa kota Solok.
Dalam upaya tersangka menyeludupan Narkoba kedalam Lapas tersebut, adalah dengan cara melemparkan barang haram itu dari balik pagar sebelah utara Lapas, namun hal hasil dari upaya itu gagal karena ganja yang dibungkus dengan kresek berwarna hitam dan dilakban warna coklat itu, tersangkut dikawat berduri bagian atas pagar Lapas.
Hendak Lemparkan Paket Ganja ke Dalam Lapas, Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Solok
Hendak Lemparkan Paket Ganja ke Dalam Lapas, Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Solok https://t.co/4Ut2TCHovJ lewat @sumbartime.com
— Sumbar Time (@Sumbar_Time) 21 Oktober 2017
Tersangkutnya ganja dikawat berduri tersebut pertama diketahui oleh salah seorang petugas Lapas, dan dilansung dilaporkan ke Polres Solok kota.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat berkendaraan dijalan sekitar Lapas, dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Solok kota menemukan ranting ganja didalam jok motor tersangka, dan setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui barang haram itu adalah milik dia.
Untuk sementara jajaran Satreskrim Polres Solok Kota sedang melakukan pengembangan terhadap kasus Narkoba tersebut. (Gia)