Sumbartime – Sebuah kasus pelecehan seksual yang menggemparkan terjadi di Ikua Parit Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota. Seorang ayah berusia 53 tahun, yang akan kita sebut sebagai “A,” dituduh menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang berusia 17 tahun.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap pada Sabtu (23/9/2023) dan dilaporkan kepada polisi pada Senin (2/10).
“Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif untuk menemukan keberadaan tersangka,” ungkap Kapolres.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Sementara itu Iptu Hendra, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya sejak tahun 2022 dan berlanjut hingga tahun 2023.
“”Pelaku mencabuli korban usai menonton film porno. Korban diancam akan dibunuh jika tidak melayani atau memberi tahu orang lain perihal kejadian itu,” jelasnya
Kini, pelaku berada dalam tahanan Mapolres Limapuluh Kota dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang mengerikan ini.

















