Sumbartime.com,- Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) berjenis soju pada seekor kucing bernama Flow.
Keputusan hakim tunggal Juandra memutuskan mereka dikenai hukuman 4 bulan percobaan. Keputusan ini dibacakan di hadapan terdakwa dan pencinta hewan di Kota Padang.
Hakim Juandra menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22), terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.
Mereka masing-masing dihukum 2 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam waktu 4 bulan mereka melakukan pidana lain.
“Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat tehadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” katanya, Kamis (7/9/2023).
Hakim Juandra juga mencatat bahwa ketiga terdakwa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.
Selain itu, ketiga terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka dengan meminta maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial.
Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Namun, perbuatan mereka yang mengunggah tindakan kekerasan terhadap hewan di media sosial dianggap sebagai hal yang memberatkan mereka, karena menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain hukuman terhadap para terdakwa, pengadilan juga memutuskan agar kucing persia bernama Flow akan dirawat oleh Indonesian Cat Association.
Keputusan ini telah menimbulkan reaksi emosional dari peserta sidang, dengan sejumlah peserta yang merasa kecewa terhadap putusan yang diberikan kepada terdakwa.
Mereka bahkan menyoraki hakim dan ketiga terdakwa setelah pembacaan putusan. Meskipun begitu, ketiga terdakwa akhirnya dibawa oleh petugas keamanan ke ruangan yang tidak diketahui oleh peserta sidang.(*)


















