Sumbartime – PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatur lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan tersebut disiapkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan pengaturan lalu lintas diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan yang diperkirakan terjadi selama masa mudik dan arus balik. Pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait juga telah melakukan persiapan untuk mengurangi potensi kemacetan dan gangguan keselamatan di jalan.
“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Dedy Diantolani mengatakan salah satu langkah yang diberlakukan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan diberlakukan di dua jalur utama. Pertama, ruas Padang–Solok–Kiliran Jao hingga batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya. Kedua, ruas Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk untuk perjalanan pada arah sebaliknya.
Kendaraan yang terkena pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut. Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bagi korban bencana alam, serta kebutuhan pokok masyarakat.
Selain pembatasan angkutan barang, Pemprov Sumbar juga menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui penerapan sistem satu arah atau one way berbasis waktu di jalur Padang–Padang Panjang, khususnya kawasan Lembah Anai.
“Pemberlakuan sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu. Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang, kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang. Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.
Dedy menambahkan, selama periode Angkutan Lebaran 2026, jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik untuk mematuhi ketentuan lalu lintas yang telah ditetapkan. Pengendara juga diminta mengikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan selama periode Lebaran dapat berlangsung tertib dan lancar.

















