Limapuluh Kota – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong, S.E., M.M., Dt. Mongguang, dari Fraksi Partai NasDem, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini berlangsung di daerah pemilihan Sumatera Barat V, tepatnya di Jorong Kubu Godang, Nagari Taeh Baruh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Sabtu (26/10/2025).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk memasyarakatkan peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Kemendagri Nomor 120 Tahun 2018. Kegiatan ini juga sejalan dengan pasal 163 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengharuskan DPRD dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk H. Ilson Cong, Camat Payakumbuh, Bundo Kandung dari 13 Nagari di Kecamatan Payakumbuh, staf pendamping DPRD Provinsi, serta narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, H. Ilson Cong menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini, yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Perda Nomor 7 Tahun 2021. “Kami ingin memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban terkait perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Barat, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Ilson Cong. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Ilson Cong berharap agar sosialisasi ini dapat mempengaruhi perubahan positif di masyarakat. “Kita ingin kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi, baik di nagari maupun kota,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Yono, Kepala UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan harapannya bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak. “Perda ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan mereka dari kekerasan serta diskriminasi,” jelas Yono.
Yono juga mengingatkan masyarakat bahwa Dinas PPA memiliki rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. “Jika ada yang membutuhkan perlindungan atau merasa terancam, silakan menghubungi Dinas PPA atau datang langsung ke kantor PPA terdekat,” (*dby)

















