SUMBARTIME.COM-Melalui sebuah surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020, Tertanggal 8 Oktober 2020, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno atas nama Pemrov, menyampaikan dan menyurati DPR RI, terkait atas pernyataan sikap penolakan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh se-Sumbar tentang UU Cipta kerja (Ciptaker).
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Gubernur sendiri, Irwan Prayitno mengatakan,
“Dengan disahkannya Undang-undang tentang Cipta Kerja oleh DPR RI, 5 Oktober lalu menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak undang-undang Omnibus law cipta kerja oleh serikat pekerja/buruh di Sumbar,” jelas Irwan dalam keterangan tertulisnya dengan nomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal, Kamis (8/10/2020).
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh di Sumbar yang menyatakan menolak disahkannya undang-undang omnibuslaw yang dimaksud.”
Demikian surat yang ditulis dan ditujukan ke DPR RI. (tim)