Sumbartime – Tim Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang pria yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Jorong VI Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RP (42), telah melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya yang berusia 14 tahun. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban kepada Kepolisian.
Efrian menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sebuah warung di Jorong Parit Panjang Nagari Lubuk Basung. Dari hasil interogasi,
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali terhadap anak tirinya sejak bulan Juni tahun 2023,”ungkapnya.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan memaksa anak tirinya bersetubuh saat istri pelaku tidak berada di rumah.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(R)





















