Sumbartime.com,- Berita yang disampaikan oleh Sumbar Time sebelumnya menyebutkan bahwa ribuan ASN di Pemkab Liko telah menunggu pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama sembilan bulan sejak Agustus 2023.
Keterlambatan ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan ASN dan PPPK, mengingat hak mereka untuk menerima tambahan pendapatan sesuai dengan dedikasi mereka dalam melayani daerah.
Meskipun Peraturan Bupati Nomor 800.1.11.13/00/BUP-LK/III/2024 telah mengatur tentang besaran TPP pada tahun 2024, keterlambatan pembayaran disebabkan oleh menunggu izin Mendagri terkait penambahan besaran TPP yang diajukan oleh Pemkab.
Namun, banyak pihak merasa bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan lebih efisien, seperti yang disuarakan oleh Pak Syamsuir.
Syamsuir menyoroti bahwa Bupati dapat mengambil langkah konkret, seperti memerintahkan Kepala Badan Keuangan untuk menindaklanjuti secara langsung ke Jakarta ke kantor Mendagri dan Kementerian Keuangan.
Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam memberikan penjelasan kepada ASN dan publik mengenai keterlambatan ini sesuai dengan UU KIP. Kegelisahan para ASN diharapkan dapat berkurang dengan adanya ruang keterbukaan dari Pemkab 50 Kota.
Namun, di tengah ketidakpastian ini, beberapa kalangan ASN sudah merencanakan untuk melakukan demonstrasi ke kantor Bupati untuk menuntut kejelasan.
Pak Syamsuir menekankan bahwa penyelesaian yang tepat harus dicapai tanpa perlu menyulut ketegangan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga meminta Bupati Safaruddin untuk segera membayarkan TPP kepada ASN Lima Puluh Kota agar keadaan dapat kembali kondusif. Tutup pembicaraan Syamsuir sambil menikmati minumannya di salah satu cafe di Kota Payakumbuh.(tim)