Sumbartime.com,- Penetapan Tersangka dan Penahanan Wali Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki menjadi Fakta yang Sahih Pemkab 50 Kota sudah gagal membina dalam Penatausahaan Keuangan Nagari yang bersumber dari Dana Desa (DD)?
Wali Nagari diseantero Kabupaten 50 Kota secara Nomenklatur berada dibawah Pembinaan DPMD/N (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari) Kabupaten.
“Seharusnya sejak awal DPMD/N memberikan peringatan atau pencegahan terhadap Proyek-Proyek Nagari yang berpotensi menimbulkan kerugian Daerah/Negara” Demikian suara yang menyeruak dari kerumunan Masyarakat Anti Korupsi.
“Demikian juga dengan Kepala Daerah, dalam Hal ini Bupati juga harus dimintai Pertanggung jawabannya terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Lombah pada tahun 2021 yang lalu” semburnya.
Sebagaimana Pernah diberikan media ini bahwa Cabjari Suliki sudah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor Print 05/L.03.12.6/Fd.1/10/2022 tanggal 3 November 2022 merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Kejari Payakumbuh terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi pembangunan jembatan Jorong Lombah.
Pasal yang disangkakan tidak main-main yakni terkait Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selaras benar dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-04/L3.12.9/Fd.1/03/2024, Atas Nama Wali Nagari Sungai Rimbang IRT bin Sy.
Begini bunyinya:
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
MEMUTUSKAN
Wali Nagari Sungai Rimbang Periode 2016 s/d 2022 dan Periode 2022 s/d 2028. : S-1 PGSD (Tamat).
Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jorong Lombah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota yang Anggarannya Bersumber Dari Dana Desa/Nagari Sungai Rimbang Tahun 2021 dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dikeluarkan di Suliki.
Pada tanggal : 05 Maret 2024.
KEPALA CABANG KEJAKSAAN NEGERI
PAYAKUMBUH DI SULIKI Selaku Jaksa Penyidik,
MUSLIANTO, S.H., M.H.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Limapuluh Kota dan Kadis DPMD/N saat dikonfirmasi, sampai berita ini terbit belum memberikan keterangan.