Sumbartime – Unit Satreskrim Polres Tanahdatar telah menangkap dua pria sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya melakukan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura meminjam tang, lalu merampas kalung emas korban.
Dua tersangka, M (40 tahun) dari Kecamatan Limakaum dan O (32 tahun) dari Sungaitarab, diamankan tanpa perlawanan di sekitar wilayah asal mereka masing-masing. Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, Iptu Ary Andre JR, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Jumat (22/12) dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanahdatar.
“Penangkapan kedua tersangka didasarkan pada laporan polisi tertanggal 28 November 2023 tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh korban bernama Syamsinar (49 tahun) dari Kecamatan Tanjung Baru,”ujarnya.
Peristiwa terjadi di rumah korban di Jorong Dalam, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, saat korban sedang mengangkat jemuran.
Kedua tersangka datang dengan sepeda motor dan berpura-pura meminjam tang dari korban. Salah satu tersangka mengikuti korban ke dalam rumah, namun setelah korban keluar lagi, tersangka langsung merampas kalung emas korban dan membawa kabur handphone suami korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Baru,”lanjutnya.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti handphone merek Samsung J7 milik suami korban, pakaian yang digunakan saat kejahatan terjadi, serta satu unit sepeda motor Kawasaki yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksi pencurian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hal ini menggambarkan bahwa polisi telah berhasil mengungkap kasus curas dengan modus pinjam tang yang dilakukan oleh kedua tersangka di Limakaum.(R)





















