• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Padang

DPN PPWI: Bebaskan Ismail Novendra, Tegakkan Konstitusi

Sumbar Time by Sumbar Time
19 April 2018
in Padang, Peristiwa
A A
0
DPN PPWI: Bebaskan Ismail Novendra, Tegakkan Konstitusi

PPWI tolak pidanakan wartawan

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Terkait proses persidangan atas kasus kriminalisasi jurnalis Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan Penanggung Jawab koran Jejak News, hari ini, Rabu 18 April 2018, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) menyampaikan Pandangan dan Pernyataan Sikap PPWI, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Kriminalisasi terhadap suara rakyat benar-benar brutal akhir-akhir ini. Sejumlah jurnalis dan wartawan masyarakat di berbagai daerah yang telah bekerja sesuai koridor jurnalisme tak berdaya ketika berhadapan dengan oknum-oknum bejat di institusi Kepolisian Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

2. Hari ini, Rabu, 18 April 2018, sedang berlangsung akrobat kriminalisasi terhadap wartawan Ismail Novendra, Pemimpin Umum Koran Jejak News, di Pengadilan Negeri Padang. Kelindan persengkongkolan jahat oknum aparat di Polda Sumatera Barat dengan oknum pengusaha yang di-backingi oknum Kapolda Sumatera Barat, dan diaminkan oleh Kejksaan Tinggi Sumatera barat serta Kejaksaan Negeri Padang, benar-benar sebuah bentuk penistaan terhadap pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI).

3. Dewan Pers yang oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ditugaskan untuk mengakomadir segala persoalan yang melibatkan insan jurnalisme, saat ini diterkam tidak berdaya oleh kebijakannya sendiri. Ketentuan Dewan Pers tentang verifikasi media dan jurnalis, pada akhirnya harus berbenturan dengan kepentingan para oknum aparat, pengusaha, penguasa, dan pihak lainnya yang masih sangat alergi dengan keterbukaan, kejujuran, dan kehidupan yang mulia tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Rekomendasi Dewan Pers dengan nomor suratnya 555/DP/K/X/2017 atas kasus pemberitaan pers di koran Jejak News oleh Ismail Novendra hanya dijadikan lap pantat para oknum polisi di Polda Sumbar.

BacaJuga

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berdasarkan point-point di atas, PPWI Menyatakan Sikap:

1) Mengecam keras kriminalisasi terhadap jurnalis dan wartawan masyarakat yang sedang marak terjadi di seantero nusantara, khususnya terhadap Ismail Novendra di Padang, Sumatera Barat terkait kasus pemberitaan dugaan KKN di koran Jejak News yang dikelolanya.

2) Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan dan kebijakan darurat, termasuk antara lain membubarkan Dewan Pers untuk kemudian membentuk dan/atau membenahi lembaga pengampu jurnalisme, publikasi, dan media massa nasional, dalam rangka menyelamatkan Konstitusi, khususnya pasal 28E ayat (3) dan pasal 28F UUD NRI, sebelum pelanggaran atas Konstitusi negara ini semakin masif, terstruktur, dan sistemik oleh para oknum komprador tamak di institusi kepolisian, kejaksaan, dewan pers, pengusaha nakal, dan pihak berkepentingan lainnya.

3) Mendesak Pengadilan Negeri Padang untuk membebaskan Ismail Novendra, Pimpinan Umum dan Penanggung Jawab koran Jejak News. Demikian juga, semua terduga, tersangka, dan terdakwa kasus kiriminalisasi pers yang sedang proses di seluruh tanah air harus dibebaskan. Keputusan membebaskan Ismail Novendra adalah langkah awal yang paling benar dalam rangka menegakkan Konstitusi, khususnya pasal 28 UUD NKRI.

4) Mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap pengusaha dan kroninya yang menjadi objek pemberitaan di Jejak News yang menjadi awal kasus ini. Patut diduga terdapat unsur KKN dalam proses mendapatkan dan melaksanakan proyek di beberapa instansi pemerintah di wilayah Sumatera Barat yang diberitakan di koran Jejak News tersebut.

ADVERTISEMENT

5) Mendesak Mabes Polri, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam Polri) untuk memeriksa dan menindak tegas para oknum polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap wartawan Ismail Novendra, termasuk oknum Kapolda Sumbar Irjenpol Fakhrizal.

Demikian pernyataan sikap ini dikeluarkan untuk dimaklumi dan ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. Terima kasih.

Jakarta, 18 April 2018

Atas Nama PPWI seluruh Indonesia

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketua Umum)
H. Fachrul Razi, SIP, MIP (Sekretaris Jenderal)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Gabungan Aparat Pelelawan Amankan Miras, Rokok, Serta Oli Ilegal

Next Post

KEPALA BIDANG PASAR DI DINAS PERDAGANGAN PEMKO SOLOK  DI COPOT?

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB
Padang

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat
Padang

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi
Padang

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Next Post
KEPALA BIDANG PASAR DI DINAS PERDAGANGAN PEMKO SOLOK  DI COPOT?

KEPALA BIDANG PASAR DI DINAS PERDAGANGAN PEMKO SOLOK  DI COPOT?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026

Berita Terbaru

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

Dana Rp101 Miliar ke Bukittinggi, Zulhamdi: Pemerintah Harus Berkoordinasi dengan DPRD

4 Juni 2026
Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

Lima Sapi, Satu Drama Pelarian pada Qurban PKS Bukittinggi

31 Mei 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.