Sumbartime – Polda Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sakaki, Kabupaten Solok. Kedua pelaku, YF (29) dan RS (23), merupakan operator alat berat yang ditangkap pada Senin sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka tertangkap sedang mengoperasikan alat berat di tempat kejadian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Jumat (3/5/2024).
Dwi membeberkan, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap kedua pelaku para Senin (29/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
“Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tambang emas ilegal tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan puasa, dengan hasil tambang sekitar 10-30 gram emas per hari,”ungkapnya .
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat ekskavator, delapan lembar karpet sintetis, dan dua alat dulang sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan pengakuan tersangka yang menyebut ada pihak lain yang memerintahkan mereka.(R)





















