Sumbartime – Oknum Guru PNS di Kabupaten Agam berinisial AC (38) mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap saudara istrinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan dari hasil penyelidikan, AC mengaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari 10 kali.
“Dari hasil penyelidikan kami, pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lebih dari 10 kali,” terangnya dikutip laman Tribunnews, Jumat (3/5/2024).
Selain itu, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencabulan sejak korban masih duduk di bangku SMP.
“Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang-ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terahir di tanggal 28 Desember 2023,” ungkapnya.
Menurut Efrian, berdasarkan hasil pemeriksaan, AC terbukti melakukan tindakan pencabulan.
“Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam,” katanya.(R)





















