Pada Kamis (25/4/2024), Wali Nagari dan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau, Dharmasraya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa sebesar Rp1,6 miliar.
Kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka sejak kemarin, dia merupakan wali nagari dan ketua badan musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustapirin dikutip laman detikSumut, Sabtu (27/4/2024).
Sementara itu Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan, melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra menjelaskan kedua pelaku korupsi telah ditetapkan tersangka pada Kamis (25/4/2024).
Dijelaskannya, penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak 2018-2021 berkisar Rp 1,6 Miliar
Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Dharmasraya ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.616.053.000,00 (satu miliyar enam ratus enam belas juta lima puluh tiga ribu rupiah),” jelasnya dikutip laman Tribunnews, Sabtu (27/4/24)
Dalam penyelidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dan uang tunai senilai Rp368.212.000,00.
Penyelidikan juga mengungkap cara kedua tersangka melakukan penggelapan dana desa. Tersangka pertama, AR, diduga menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak namun tidak memasukkannya ke kas nagari untuk diproses menjadi pendapatan nagari yang sah. Sedangkan, tersangka kedua, Y, diduga membuat catatan pembagian dana tanpa dasar hukum serta tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.





















