SUMBARTIME.COM-Dalam semalam,Tim Opsal Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menciduk dua pemain narkoba di dua lokasi yang berbeda. Para pemain bisnis haram yang berhasil dibekuk aparat terjadi pada Kamis (13/09) dini hari pukul 01.30 WIB dan pukul 05. 50 WIB.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Endriyadi Setyawibowo melalui Kasubag Humas Polres Payakumbuh, Iptu Hendriadi Has, menjelaskan penangkapan pertama berlokasi di kawasan Balai Gadang, Koto Nan Gadang Payakumbuh Utara di dalam sebuah toilet Surau/ Mushola. Saat itu seorang pelaku inisial S (36) seorang Pegawai Negri Sipil Dinas Kehutanan Riau, ditangkap saat mencoba melarikan diri dari kepungan aparat.
Aksi penangkapan yang diwarnai bunyi letusan senjata api sempat membuat warga sekitar terkejut dan keluar rumah menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut. Diketahui pelaku S oknum PNS warga Payung Sekaki Pekanbaru itu diamankan saat petugas mendapatkan informasi jika yang bersangkutan baru saja mengantarkan narkoba jenis sabu ke beberapa tempat di Wilayah Sumbar.
Atas informasi tersebut, pelaku yang sebelumnya hendak berangkat pulang ke Pekanbaru dengan menggunakan travel, berhasil diamankan saat sedang berhenti di sebuah toilet Mushola. Untuk pengembangan kasus pelaku yang sudah berhasil diamankan tersebut selanjutnya digelandang ke kawasan Piladang, Kabupaten Limapuluh Kota di rumah Saudara pelaku dan disitu aparat menemukan barang bukti berupa sabu sabu dan sebutir ekstasi.
Beberapa jam kemudian, kembali Satresnarkoba dibawah pimpinan Iptu Zulhendri kembali mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Parit Rantang. Penangkapan terhadap pasangan pasutri itu teradi pada pukul 5.50 WIB, Kamis (13/09) pagi di rumah mereka.
Pasangan suami istri tersebut ditangkap dari hasil pengembangan kasus penangkapan S si oknum PNS asal Pekanbaru.
Pasutri yang masing masing berinisial E (35) dan F (34), ditangkap sedang asyik tidur tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas. Dalam penangkapan tersebut, parat menemukan barang bukti sisa sabu siap pakai beserta alat hisap di kamar pelaku.
Pasutri itu mengaku jika sebelum tidur pada subuh hari penangkapan, malamnya mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Diketahui dari hasil penyelidikan sementara, jika pasutri tersebut memesan barang kepada S, melalui seorang perantara dengan untuk dijual kembali dengan memperlihatkan bukti setoran. Namun pasutri tersebut mengaku belum sempat mengambil barang yang dipesan kepada S karena sudah keburu ditangkap.
Adapun perantara yang berinisial AF, warga Piladang Kabupaten Limapuluh Kota juga ikut diamankan. Saat ini para pelaku berada di Mapolres masih dalam proses pemeriksaan, pungkas Iptu Hendri Has. (aa)