SUMBARTIME.COM-Dalam Keputusan MUI Pusat, terkait vaksin Rubella yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk Dari SII untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/08) malam, jika hukumnya Mubah dengan alasan dalam kondisi darurat.
Diketahui sebelumnya, jika Vaksin Rubella terdapat unsur haram yakni babi dan organ tubuh manusia, namun terkait penggunaannya untuk saat ini dibolehkan, demikian menurut MUI.
Adapun alasan di bolehkan (Mubah) dengan alasan belum ditemukan produk imunisasi yang berbahan dasar halal dan suci. Namun jika ditemukan bahan baku vaksin tersebut dari yang halal dan suvci maka hukum vaksin Rubella sekarang otomatis menjadi haram ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Soleh.
Namun walaupun demikian MUI meminta kepada pemerintah, untuk segera mencarikan bahan baku imunisiasi tersebut dari yang halal dan suci, tambahnya lagi mengatakan. (tim)





















