Sumbartime – Seorang calon legislatif di Kabupaten Solok, yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang partai besar, telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat terkait tindak penipuan dan kecurangan.
Caleg inisial IK tersebut dilaporkan oleh inisial HP dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STTLP/223.a/X/YAN/2023/SPKT /Polda Sumatera Barat.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang individu dengan inisial HP, yang telah mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar setelah memberikan pinjaman uang kepada calon legislatif tersebut.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, ketika calon legislatif (inisial IK) menawarkan pinjaman uang kepada HP untuk keperluan bisnis SPBU.
Dengan meyakinkan, IK menggunakan surat penunjukan sebagai pengusaha SPBU, akta perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina Persero, serta sertifikat tanah sebagai jaminan.
Meskipun HP setuju dan memberikan pinjaman sebesar Rp1 miliar, IK tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang tersebut pada tanggal 17 Desember 2020.
Selain itu, janji untuk menjadikan HP pemegang saham PT Pertamina Persero juga tidak terealisasi. HP merasa ditipu dan curang, sehingga memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar untuk mencari keadilan.
Sebagai akibat dari perbuatan curang tersebut, HP mengalami kerugian finansial yang signifikan.(R)