Sumbartime-Seorang Pemuda berinisial Dr (23) warga Antokan Jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong Kec,Tanjung Mutiara, Agam, diamankan Satreskrim Polres Agam. Pasalnya pemuda ini nekad mencabuli seorang gadis remaja sebut saja bernama Kenanga (16) yang baru sehari saja dikenalnya.
Menurut Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu M Reza, SIk, kepada awak media, Berdasarkan laporan dari keluarga korban (Kenanga) dengan nomor laporan LP/127/X/2017-SPKT Res Agam, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, aparat berhasil menangkap pelaku di Kawasan pasar Aur Kuning Bukitinggi dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Agam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, berdasarkan dari laporan korban, kisah berawal pada Minggu (8/10) kemaren, saat itu pelaku mengajak korban jalan jalan. Tanpa merasa curiga, korban pergi bersama pelaku.
Diperjalanan, pelaku melancarkan aksinya untuk merayu korban. Namun korban hanya diam saja dan tidak menanggapi rayuan dari pelaku. Malamnya, pelaku ternyata tidak membawa korban pulang, melainkan membawa korban ke rumah orang tuanya di Kawasan Kajai Pisik, Nagari Manggopoh.
Pada Senin (9/10) dini hari, korban yang saat itu tertidur di dalam kamar, tiba tiba terbangun saat pelaku datang menghampiri korban. Saat itulah pelaku meminta agar korban mau melayaninya untuk melakukan perbuatan mamah papah alias mesum.
Namun korban menolak, sehingga membuat pelaku menjadi kasar dan emosi. Dengan paksa akhirnya pelaku berhasil mencabuli korban yang tidak berdaya. Keesokan siangnya, korban yang pulang kembali ke rumah orang tuanya, langsung mengadukan peristiwa yang dia alami kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang mendengar cerita dari anaknya tersebut, marah dan kesal, langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi dengan tuduhan pencabulan terhadap anak bawah umur, papar Iptu M Reza menyebutkan, Kamis (19/10). (ezi)