SUMBARTIME.COM-Setelah sempat buron dan menghilang dari kejaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota, selama kurang lebih dua bulan, pelaku pencabulan dan perkosaan terhadap anak tiri berhasil diringkus.
Pelaku inisial EM (55) warga Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Talang, Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota, pelaku terduga pencabulan berhasil ditangkap pada Rabu (15/4) siang sekira pukul 13.30 WIB, oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menjadi seorang buruh bangunan di Kawasan Pasar Aur Kuning Bukittinggi.
Menurut keterangan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo melalui KBO Reskrim Iptu Army Ariosa, Kamis 16 April 2020 pagi, menjelaskan pelaku berhasil diringkus saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah ruko kawasan pasar Aur Kuning Bukittinggi.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha ingin mengelabui aparat dan berniat kabur melarikan diri. Namun saat itu polisi sudah melakukan antisipasi dengan cermat dan penuh perhitungan.
Adapun pelaku adalah terlapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur dengan nomor surat laporan : LP/K/30/II/2020/SPKT LPK, Tanggal 12 Februari 2020 kemaren.
Dari keterangan ibu korban yang juga istri dari pelaku, terlapor telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Korban dengan inisial Mawar (15) yang merupakan anak bawah umur serta tuna rungu tersebut digarap pelaku di kediaman mereka sendiri, kawasan Nagari Sungai Talang, Guguk, Limapuluh Kota, pada 11 Februari 2020, sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu pelaku dengan modus berpura pura menyabit rumput untuk makanan ternak mengintai dan mengintip anak tirinya yang sedang mandi di lokasi sumur berjarak sekitar 150 meter dari rumah mereka.
Ketika korban yang mulai beranjak remaja itu mandi tanpa pakaian, timbul pikiran bejat dari pelaku untuk menikmati tubuhnya. Saat korban akan mengambil handuk usai mandi, tiba tiba pelaku datang langsung menyergap korban, hingga terjadilah perbuatan nista tersebut.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pulang dengan tanpa merasa bersalah telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya. Sementara, korban yang baru saja usai dicabuli langsung melaporkan kejadian yang dia alami kepada ibu kandungnya dengan memakai bahasa isyarat.
Mendapatkan laporan dari anaknya, sang ibu berniat mempertanyakan hal itu kepada pelaku. Namun pelaku tahu gelagat, dan langsung kabur dari kediamannya. Merasa tidak senang atas ulah bejat suaminya, sang istri langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke polisi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota, dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan, tutup Army Ariosa menjelaskan. (aa)