Sumbartime.com,-Seorang pria berumur 38 tahun berinisial AM ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Payakumbuh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh.
Baca Juga : Tabrak Pondok Sate, 2 Kecelakaan Terjadi Selang Waktu 30 Menit di Muaro Kalaban Sijunjung
Dilansir dari Radarsumbar.com, korban telah dilecehkan sejak duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
“Pelaku merupakan ayah kandung korban,” kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Informasi, Dokumentasi, dan Media (PIDM) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga : Kedapatan Berduaan di Kos-kosan, Pasangan Sejoli Diamankan Satpol PP Kota Padang
Perbuatan keji yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri itu telah dilakukan beberapa kali.
Rudi mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Senin (27/2/2023) lalu di sebuah rumah kosong Kota Payakumbuh.
“Di sana akhirnya terungkap setelah korban tak tahan lagi dan menceritakan peristiwa yang menimpanya,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pelaku dan pengakuannya mengejutkan. “Ternyata korban mendapat rudapaksa (Pencabulan) sejak bangku SD hingga pertengahan SMP,” katanya.
Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Payakumbuh dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sementara itu, untuk pemulihan korban, Polisi juga melibatkan instansi luar.
Barang bukti yang disita di antaranya, satu sweater warna hitam, satu celana jeans warna biru dan satu jaket parasut warna hitam.
Maraknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur harus menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan seorang orang tua kandungpun bisa melakukan kejahatan seperti itu terhadap anaknya sendiri.