• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Sumbar Payakumbuh

Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria 38 Diamankan Satreskrim Payakumbuh

Sumbar Time by Sumbar Time
11 Maret 2023
in Payakumbuh, Pendidikan
A A
0
Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria 38 Diamankan Satreskrim Payakumbuh
0
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbartime.com,-Seorang pria berumur 38 tahun berinisial AM ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Payakumbuh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh.

Baca Juga : Tabrak Pondok Sate, 2 Kecelakaan Terjadi Selang Waktu 30 Menit di Muaro Kalaban Sijunjung

ADVERTISEMENT

Dilansir dari Radarsumbar.com, korban telah dilecehkan sejak duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

“Pelaku merupakan ayah kandung korban,” kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Informasi, Dokumentasi, dan Media (PIDM) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga : Kedapatan Berduaan di Kos-kosan, Pasangan Sejoli Diamankan Satpol PP Kota Padang

Perbuatan keji yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri itu telah dilakukan beberapa kali.
Rudi mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Senin (27/2/2023) lalu di sebuah rumah kosong Kota Payakumbuh.

“Di sana akhirnya terungkap setelah korban tak tahan lagi dan menceritakan peristiwa yang menimpanya,” ujarnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pelaku dan pengakuannya mengejutkan. “Ternyata korban mendapat rudapaksa (Pencabulan) sejak bangku SD hingga pertengahan SMP,” katanya.

Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Payakumbuh dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sementara itu, untuk pemulihan korban, Polisi juga melibatkan instansi luar.

Barang bukti yang disita di antaranya, satu sweater warna hitam, satu celana jeans warna biru dan satu jaket parasut warna hitam.

Maraknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur harus menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan seorang orang tua kandungpun bisa melakukan kejahatan seperti itu terhadap anaknya sendiri.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tabrak Pondok Sate, 2 Kecelakaan Terjadi Selang Waktu 30 Menit di Muaro Kalaban Sijunjung

Next Post

Jalan Lakuak Landia Amblas, Penghubung Kota Pariaman, Padang Pariaman dan Agam

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Pemko Bukittinggi Kolaborasi dengan Tokoh Adat untuk Menerapkan Muatan Lokal BAM di Sekolah
Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Kolaborasi dengan Tokoh Adat untuk Menerapkan Muatan Lokal BAM di Sekolah

22 Februari 2023
Lagi Kapolres Payakumbuh Tertibkan Aksi Balap Liar
Payakumbuh

Lagi Kapolres Payakumbuh Tertibkan Aksi Balap Liar

31 Januari 2023
Peringati Tahun Baru Imlek, Walikota Payakumbuh Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama HBT
Payakumbuh

Peringati Tahun Baru Imlek, Walikota Payakumbuh Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama HBT

29 Januari 2023
Pemko Payakumbuh Terima Hibah Aset Senilai 22 Miliar Dari Kementerian PUPR
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Terima Hibah Aset Senilai 22 Miliar Dari Kementerian PUPR

26 Januari 2023
Alizarman Hadiri Silaturrahmi GEMA di Payakumbuh
Bukittinggi

Alizarman Hadiri Silaturrahmi GEMA di Payakumbuh

17 Januari 2023
Gedung TEFA SMKN 2 Bukittinggi di Resmikan Gubernur Sumbar
Bukittinggi

Gedung TEFA SMKN 2 Bukittinggi di Resmikan Gubernur Sumbar

12 Januari 2023
Next Post
Jalan Lakuak Landia Amblas, Penghubung Kota Pariaman, Padang Pariaman dan Agam

Jalan Lakuak Landia Amblas, Penghubung Kota Pariaman, Padang Pariaman dan Agam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

25 Januari 2023
Berawal Cekcok, Seorang Pria di Pasaman Barat Ditombak Kakak Ipar

Berawal Cekcok, Seorang Pria di Pasaman Barat Ditombak Kakak Ipar

16 Maret 2023
Tergeletak Bersimbah Darah, Pasien RSUP Dr M Djamil Padang Diduga Terjatuh Dari Lantai Tiga

Tergeletak Bersimbah Darah, Pasien RSUP Dr M Djamil Padang Diduga Terjatuh Dari Lantai Tiga

9 Maret 2023
Bus ALS Jurusan Medan – Jakarta Ludes Terbakar di Palupuah Agam

Bus ALS Jurusan Medan – Jakarta Ludes Terbakar di Palupuah Agam

13 Maret 2023
Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

1 April 2023
Malam ini Latihan Pidato Adat di Muaro Paneh Selepas Tarawih

Malam ini Latihan Pidato Adat di Muaro Paneh Selepas Tarawih

1 April 2023
Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022

Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022

31 Maret 2023
Hari Terakhir Tim X Safari Ramadhan Kota Solok Kunjungi Mesjid Nurul Yaqin Kampung Jawa.

Hari Terakhir Tim X Safari Ramadhan Kota Solok Kunjungi Mesjid Nurul Yaqin Kampung Jawa.

31 Maret 2023

Berita Terbaru

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

Perempuan Membawa Bayi Diduga PSK, Dua Bulan Menginap Di Hotel Bukittinggi

1 April 2023
Malam ini Latihan Pidato Adat di Muaro Paneh Selepas Tarawih

Malam ini Latihan Pidato Adat di Muaro Paneh Selepas Tarawih

1 April 2023
Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022

Pariwara: Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi, Penyampaian LKPJ Tahun 2022

31 Maret 2023
Hari Terakhir Tim X Safari Ramadhan Kota Solok Kunjungi Mesjid Nurul Yaqin Kampung Jawa.

Hari Terakhir Tim X Safari Ramadhan Kota Solok Kunjungi Mesjid Nurul Yaqin Kampung Jawa.

31 Maret 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2022 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2022 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.