Sumbartime – Seorang buruh harian lepas berusia 42 tahun dengan inisial RS telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman atas dugaan penggelapan mobil. RS, yang berasal dari Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap pada Minggu (25/2/2024) di sebuah objek wisata di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, RS diduga terlibat dalam penggelapan mobil dengan membawa kabur uang hasil penjualan mobil korban.
“Kejadian ini bermula ketika RS, yang merupakan buruh harian lepas, diminta untuk membantu menjual mobil milik korban bernama Erizal, yang merupakan mobil jenis RV tahun 2007 berwarna hitam. Kejadian ini terjadi pada bulan Juli 2023,”ungkapnya.
Setelah melakukan penjualan mobil, RS kabur dengan mobil tersebut ke Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pihak kepolisian berhasil menangkap RS dan mengamankan mobil yang telah digelapkan.
Hal ini merupakan langkah dari pihak kepolisian untuk menindak tegas tindak kejahatan penggelapan mobil dan memberikan rasa keadilan kepada korban.(R)