Sumbartime-Direktorat Narkoba Polda Sumbar, berhasil meringkus buronan pemilik 2,7 Kg Sabu berinisial ZM alias ZP alias BR (43), di Kabupaten LimapuluhKota, tepatnya di Nagari Limbanang, Senin (6/11), dini hari sekira pukul 00.20 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polda Sumbar, menghadiahi kepada pelaku yang sempat buron selama dua minggu dengan sebuah timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanannya.
Saat itu pelaku yang akan ditangkap, berusaha kabur ketika mengetahui kedatangan Tim Opsnal di tempat persembunyiannya Limbanang, LimapuluhKota. Tidak ingin kehilangan buruannya, Tim Opsnal Polda Sumbar melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Menurut Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes (Pol) Kumbul KS saat mengadakan juma pers bersama awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (7/11) menhyebutkan, bahwa pelaku ZM, alias ZP, alias BR, telah menjadi buronan selama dua minggu terkait penangkapan dan pengembangan 3 pelaku narkoba yang ditangkap pada 18 Oktober 2017, silam di perbatasan Sumbar- Riau, wilayah Dharmasraya.
Dari hasil pengembangan, di dapatlah nama BR pemilik narkoba jenis sabu asal Tiongkok seberat 2,7 Kg atau setara dengan 30 Milyar rupiah. Dari hasil penyelidikan didapatlah info dari masyarakat, tersangka BR berada di Kabupaten LimapuluhKota, tepatnya Nagari Limbanang yang sedang bersembunyi di rumah temannya berinisial R (43). Ternyata R juga merupakan seorang DPO kasus curanmor dan langsung diserahkan ke Polres Limapuluh Kota.
Saat penangkapan tersangka BR, disita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang diduga sedang dipakai saat penggerebekan, satu buah bong, satu buah kaca pirek, satu unit senjata jenis Air Soft Gun berserta amunisi dan empat buah ponsel.
Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Mapolda Sumbar Senin, dini hari tersebut, pungkas Kombes Kumbul KS, menerangkan. (yendra)