Sumbartime.com, Padang – Sempat viral, seorang nenek yang terekam melakukan kekerasan/penganiayaan kepada seorang anak di atas angkot jurusan Lubuk Buaya kota Padang berujung damai dan sekarang sudah di bebaskan.
Keputusan tersebut lahir setelah dilakukan mediasi di Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Proses mediasi ini sendiri melibatkan beberapa pihak terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas DP3AP2KB Kota Padang dan kepolisian dari Unit PPA.
Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Ances Kurniawan mengatakan proses hak asuh atas anak tersebut juga jatuh kepada sang ayah. Selain itu, ada beberapa kesepakatan dan hal yang harus ditindaklanjuti setelah mempertimbangkan azas manfaat dalam penerapan kasus hukum, sehingga kasus ditindaklanjuti dengan mediasi kekeluargaan
Poin-poin yang ditindaklanjuti tersebut adalah :
- Kunjungan dalam melihat kelayakan pengasuhan terhadap ayah korban dan keluarga
- Penguatan pengasuhan dan pemenuhan hak- hak anak dengan tujuan agar kasus kekerasan tidak terjadi kembali.
- Surat pernyataan kesiapan dalam memberikan pengasuhan terhadap anak
- Pendampingan dalam masa pemulihan bagi anak korban.
Kekerasan dalam bentuk apapun harusnya tak pernah terjadi, apalagi dilakukan kepada seorang anak karena tentu saja akan menimbulkan trauma yang mendalam(*)





















