Sumbartime.com,- seorang residivis berinisial TH (44) berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) pada Sabtu, 5 Agustus 2023 Tersangka, berprofesi sebagai buruh,
ditangkap pada pukul 23.00 WIB di Jalan Sukarno Hatta, Bukittinggi. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga dibeli dengan hasil curian.
TH merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kapolsekta Bukittinggi
“TH diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian uang senilai Rp26 juta pada tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 12.05 WIB di Jalan Sukarno Hatta, gang Manunggal,” kata Kompol Zamzami dikutip dari harian haluan.com
Kompol Zamzami, mengungkapkan pelaku merupakan residivis dan mengapresiasi kerjasama masyarakat yang membantu memberikan informasi yang memicu penangkapan tersangka.
“Baru keluar dari LP, kembali melakukan pencurian,” sebutnya.
Sementara terduga terancam melanggar tindak pidana pencurian.(*)





















