• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bantah Terima Duit e-KTP, Gamawan: “Saya Bersedia Dikutuk”

Sumbar Time by Sumbar Time
16 Maret 2017
in Nasional, Politik
A A
0
Bantah Terima Duit e-KTP, Gamawan: “Saya Bersedia Dikutuk”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT


Jakarta, sumbartime.com —Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjadi saksi di sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam penjelasannya, ia menyatakan proyek e-KTP sudah dimulai dua tahun sebelum dia menjabat sebagai Mendagri.

ADVERTISEMENT

Awalnya, Gamawan menyebut dia tahu proyek e-KTP merupakan amanat undang-undang. Bahkan, ia sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

“Di situ DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada Pinjaman Hibah Luar Negeri,” kata Gamawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (16/3).

“Berdasarkan itu saya juga pernah membaca, Pak Menteri sebelumnya juga sudah mengusulkan seperti itu. Saya berdasarkan surat menteri sebelumnya dan berdasarkan permintaan DPR, lalu saya laporkan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

BacaJuga

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025

Di persidangan itu, Gamawan membantah keras kalau dirinya menerima uang terkait korupsi dari proyek e-KTP. Ia meminta masyarakat Indonesia untuk mendoakannya dikutuk Tuhan apabila terbukti menerima uang itu.

“Terkait dengan program e-KTP, apakah saudara pernah menerima sesuatu?” tanya hakim John Halasan.

“Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima, Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, saya bersedia dikutuk Allah SWT,” jawab Gamawan.

Sebaliknya, Gamawan juga meminta apabila ada orang yang memfitnahnya maka orang tersebut diberi balasan. “Tapi kalau ada yang memfitnah, saya berharap itu yang memfitnah dikutuk,” tegasnya.

Suara Gamawan agak meninggi. Hal itu juga yang membuat anggota majelis hakim lainnya meminta dia menjaga emosi. “Jaga emosinya ya Pak ya,” pinta anggota majelis hakim.

“Tidak, saya tidak emosi Yang Mulia,” tanggap Gamawan.

Ia juga membantah menerima USD 4,5 juta, sementara yang Rp 50 juta disebutkannya merupakan uang honor sebagai pembicara.

“Saya baca disebut-sebut terima Rp 50 juta untuk 5 daerah. Saya perlu clear-kan Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di 5 provinsi. Karena menurut aturan, 1 jam menteri bicara itu Rp 5 juta. Kalau saya bicara 2 jam, Rp 10 juta,” kata Gamawan.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengungkapkan, terkait pengadaan mega proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu ia sempat meminta agar tidak dikerjakan Kemendagri. Namun, saat itu ada penolakan dari Istana.

“Saya katakan waktu itu bisa tidak ini tidak dikerjakan kementerian dalam negeri? Kata Pak Wapres tidak bisa itu sudah tugas Kemendagri karena Dirjennya di situ. Baiklah kalau begitu,” kata Gamawan.

Permintaan agar e-KTP tidak digarap Kemendagri disampaikan Gamawan saat itu kepada wapres dalam rapat pembahasan proyek e-KTP. Salah satu alasan untuk tidak menggarap e-KTP disebut Gamawan juga karena dia merasa merupakan orang baru di Kemendagri.

“Karena saya orang baru di Jakarta, saya tidak tahu bagaimana Jakarta ini. jadi saya khawatir sebenarnya proyek sebesar ini saya orang baru, saya harus memimpin. Karena Mendagri siapa pun menterinya dia sekaligus pengguna anggaran,” jelasnya.

Usai rapat di Istana Kepresidenan, Gamawan menyebut langsung dibuat Keppres nomor 10 tahun 2010 agar dibentuk tim pengarah. “Di SK-kan tim pengarah di situ,” tuturnya.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

Sementara itu, Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Salah satu pemberian yang diungkap KPK yaitu pemberian USD 2,5 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan Kemdagri) kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia, pada Juni 2011 untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang. (*IR)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sempat Dijenguk Presiden, Ulama Besar NU, KH Hasyim Muzadi Wafat

Next Post

45 Rumah Ibadah Terdampak Bencana Dikasih Bantuan Rehabilitasi

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional
Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029
Politik

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal
Politik

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila
Nasional

Indonesia vs Korsel di AFC U-17 Asian Cup, Evandra Florasta: Ini Pertandingan yang Gila

5 April 2025
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat
Bukittinggi

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias: Orientasi Retret Sangat Bermanfaat

28 Februari 2025
Next Post
45 Rumah Ibadah Terdampak Bencana Dikasih Bantuan Rehabilitasi

45 Rumah Ibadah Terdampak Bencana Dikasih Bantuan Rehabilitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026

Berita Terbaru

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.