Sumbartime-Sempat terjadi insiden ringseknya gorong aramco yang dikerjakan oleh PT Riau Rancang Bangun dalam pengerjaan pembangunan Jalan dan Jembatan Suliki-Sei Dadok dengan menelan anggaran APBD Tahun 2017 Kabupaten LimapuluhKota senilai 5,2 M lebih, saat ditutupi dengan tanah timbunan beberapa hari yang lalu, mendapat tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat.
Proyek yang berlokasi di kawasan Aia Masin, Sungai Naniang, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, sejak mulai dari awal pekerjaannya, telah menuai masalah dan sarat dengan kontroversi, seperti yang dikatakan oleh Novial Yusuf, salah satu tokoh warga setempat.
Menurut Novial, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT Riau Rancang Bangun (RRB) sedari awal pekerjaan sampai saat ini (Kamis 14/12) telah membuat warga terusik, dan membuat pihak PUPR Limapuluh Kota tidak nyaman.
Seperti dikutip dari http://sumbar.kabardaerah.com/ pernyataan dari Kadis PUPR Limapuluh Kota Yunere menyebutkan “Apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan hasilnya tidak sesuai prosedur dan spesifikasi. Jika dipandang perlu akan diberikan pekerjaan tambahan (Addendum) dengan menggunakan dana anggaran yang tersisa, namun melihat kenyataan dilapangan saya agak pesimis itu akan terlaksana dengan lancar,” ungkapnya
Artinya dari pernyataan Kadis PUPR tersebut, tersirat kegaulan hatinya terkait pengerjaan proyek di Air Masin tersebut oleh rekanan kontraktor terkait. Dan Kembali Yunere juga mengungkapkan akan segera memanggil petugas pengawas yang dia tempatkan disana, seperti perkataannya yang masih dikutip dari salah satu pemberitaan media online tersebut.
Namun dari penelusuran awak media Sumbartime.com, terkait rekam jejak PT Riau Rancang Bangun di beberapa wilayah Riau, menurut beberapa pemberitaan Media online Daerah Riau, rekanan kontraktor PT RRB ini diduga syarat dengan permasalahan yang cukup bikin geleng geleng kepala.
Berdasarkan pemberitaan dari http://www.kabarinvestigasi.co.id/ berita dengan judul ” Proyek Curang Ala PT Riau Rancang Bangun? (Terbit Kamis 20 /10/ 2016), dijelaskan dari pemberitaan media online tersebut bahwa PT RRB diduga keras melakukan kecurangan dan pengaburan data data terkait proyek pengerjaan dermaga, saluran irigasi, semenisasi, serta tanggul dan 11 jembatan di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupapaten Indragiri, Riau, dengan memakai Sumber dana APBN 2016 dengan anggaran 20 M, disinyalir telah melanggar spesifikasi yang telah ditentukan.
Masih dari pemberitaan media online tersebut, dipaparkan tentang pembangunan 11 jembatan, didalam denah disebutkan jenis kayu lantai jembatan yang digunakan adalah meranti ukuran 4/20. Namun praktek di lapangan jenis kayu yang dipakai adalah jenis merah ukuran 4/20.
Dari salah satu pemaparan pemberitaan media online tersebut, jelas diduga adanya permainan yang dilakukan oleh PT RRB.
Sementara itu, dari penulusuran data dari berbagai sumber, PT Riau Rancang Bangun tersebut diduga sempat tersandung masalah terkait proyek kasus korupsi penyelewengan dana APBN dalam kegiatan penyiapan pemukiman transmigrasi di Dusun Tangah Solok Selatan, pada tahun 2006 silam.
Bahkan kasus ini sempat mencuat ke publik pada tahun 2008 saat pihak Kejakti Sumbar mengeluarkan Daftar pencarian Orang terhadap Kasi Kasi Bimbingan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi/PPK di Disnakertrans Sumbar.
Dari sejumlah dugaan catatan rekam jejak PT RRB tersebut, banyak publik heran dan kaget jika panitia LPSE Kabupaten Limapuluh Kota bisa memenangkan kontraktor terkait pada proyek pengerjaan proyek Suliki- Sei Dadok di kawasan Aia Masin, Sungai Naniang tersebut.
Namun sampai berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menemui pihak LPSE Kabupaten Limapuluh Kota, untuk melakukan konfirmasi serta klarifikasi terkait pemenangan PT RRB dalam proyek Aia masin tersebut. (aa)