SUMBARTIME.COM-Polda Sumatera Barat (Sumbar) beri warning kepada seluruh jajaran anggotanya jika ada yang kedapatan bermain main atau terlibat dalam narkoba maka sangsi tegasnya akan dipecat dari kesatuan.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (12/1) di Mapolda. Menurutnya sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH bahwa mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.
“Jika ada anggota yang terlibat narkoba sanksi hukumnya diproses pidana bahkan bisa dipecat dari kesatuan”, tegas Stake Bayu.
Di jelaskannya perintah Kapolda Sumbar dengan tegas mengatakan ada anggota yang kedapatan positif narkoba maupun terlibat dalam jaringan maka akan diproses pidana, sambungnya mengatakan.
Sebagaimana diketahui, selama tahun 2020 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin karena positif urine narkoba sebanyak 51 personel dan dipidana karena narkoba 3 personel.
Sementara yang dipecat dari Kesatuan sepanjang Tahun 2020 ada sebanyak 7 orang, paparnya.
Selain itu Stake Bayu juga meminta kepada masyarakat jika ada menemukan anggota yang kedapatan sedang berpesta narkoba maupun terlibat dalam jaringan barang haram tersebut, agar tidak segan segan melaporkan ke Polda atau Polres Polres setempat, pungkasnya. (dei)




















